https://lampung.kemenag.go.id/news-522760-.html
Bandar Lampung, MIN 5 Bandar Lampung(Humas) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Bandar Lampung Junaidy S.Pd.,M.Kes memimpin Sosialisasi PP 94 Tahun2021 kepada guru dan staff MIN 5 Bandar Lampung. Sosialisasi bagi MIN 5 Bandar Lampung ini dilaksanakan pada rabu 15 September 2021 lalu. Sosialisasi ini digelar sebelum agenda Rapat yang dilaksanakan rutin di Ruang Aula MIN 5 Bandar Lampung itu diikuti oleh seluruh guru beserta staff tata usaha setempat.
Dalam rapat Sosialisi tersebut, Junaidy S.Pd.,M.Kes menyampaikan tujuan dari sosialisasi di MIN 5 Bandar Lampung adalah untuk menjadikan MIN 5 lebih baik lagi kedepannya “Sosialisasi ini untuk membuat madrasah kita ini lebih baik lagi kedepannya.” Ujarnya.
Ada beberapa hal yang kemudian dikemukakan Junaidy pada sosialisasi MIN 5 tersebut. Beberapa diantaranya yang ia kemukakan pada rapat itu antara lain:
Pertama, dirinya menekankan kembali bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus setia terhadap Pancasila, UUD 45, dan Pemerintah “Bahwa setiap pegawai harus taat pada Pancasila, UUD 45, dan Pemerintah, tidak ada ruang bagi ideology lain untuk berkembang di Indonesia, terutama di lingkungan kita (MIN 5 Bandar Lampung) ini. Kita harus bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di MIN kita ini dan anak-anak kita ini yang nantinya akan berperan bagi kelangsungan Negara” ujarnya.
Kedua, Junaidy turut pula mengingatkan kepada para jajarannya bahwa di PP 94 turut mencakup bagian larangan, yakni menyalahgunakan wewenang , menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau orang lain, bekerja untuk Negara lain, dll.
Ketiga, Junaidy juga mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu menjaga ritme kinerja yang kondusif dan disiplin meski ditengah pandemic “Pandemi tidak menjadi alasan untuk kinerja kita. Justru seharusnya kita lebih disiplin lagi dalam bekerja dan menjaga ritme pembelajaran yang kondusif kepada anak-anak kita yang belajar dari rumah” ujarnya. (dION)