Bandar Lampung (Humas) —- Rabu 08 Maret 2023. Upaya dalam memenuhi aturan Permendiknas tentang Tenaga Kepustakawanan, MIN 5 Bandar Lampung Ikuti Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah atau Madrasah, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pemahaman kegiatan tehnis pengelolaan perpustakaan. Diklat ini di ikuti sebanyak 50 peserta , baik dari tingkat SD, SMP dan SMA, yang dilakukan secara Online dari tanggal 02- 20 Maret 2023.
Dijelaskan Menurut Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah. 1. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang melalui jalur pendidik kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
- Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (d4) atau sarjana (s1)
- Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Bapak Santoni, S.Pd selaku Peserta berpesan “Perpustakaan membutuhkan dukungan dari semua pihak baik itu dari kepala sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah dan tekad serta motivasi yang kuat dari kepala perpustakaan beserta Pegawainya untuk selalu berbenah diri meningkatkan kompetensi diri dalam mewujudkan perpustkaan yang maju di era digitalisasi”. (hm5bl)