PENGUMUMAN KELULUSAN
Nomor : 51/Mi.08.05/PP.00.4/6/2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid – 19), Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang
Prosedur Operasional Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran
2019/2020 serta Rapat Dewan Guru MIN 5 Bandar Lampung dan Capaian Hasil
Penilaian Kognitif, Afektif dan Psikomotor Peserta Didik, maka yang bertanda
tangan di bawah ini, Kepala MIN 5 Bandar Lampung menerangkan bahwa :
Nama Peserta Didik yang tercantum dalam lampiran surat pengumuman ini
dinyatakan LULUS MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Demikian pengumuman ini di buat untuk diketahui sebagaimana mestinya.
NAMA-NAMA PESERTA DIDIK KELAS VI
MIN 5 BANDAR LAMPUNG
T.P. 2019/2020
Min 5 bandar Lampung sangat baik dan sopan
Mantap min 5 is the bestt🙏🙏